profil bkim 2022
6 bulan yang lalu
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD BKIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat bahwa Balai Kesehatan Mata Masyarakat merupakanUPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat terdiri atas :
Kepala UPTD BKIM,
2.1.1. KEPALA UPTD BKIM
Tugas Pokok UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017 adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang kesehatan Indera masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Balai Kesehatan Indera Masyarakat mempunyai fungsi:
2.1.2. SUB BAGIAN TATA USAHA
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketetatausahaan, perencanaan program/kegiatan,keuangan, perlengkapan, kepegawaian,organisasi, tata laksana, kehumasan, hukum, tugas umum lainnya lingkup UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, dengan uraian tugas sbb :
2.1.3. SEKSI PELAYANAN
Seksi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan, dengan uraian tugas sbb :
2.1.4. SEKSI PROGRAM
Seksi Program mempunyai tugas penyusunan program, pengelolaan data, pengembangan system dan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, penelitian dan pengembangan serta penyusunan laporan kinerja UPTD dengan uraian tugas sbb :
2.1.5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior
By : Erid Ade Putra