Breaking News
PROFIL BKIM 2022 | Buku Panduan Masuk Surga | Anggaran | Dokumen | Apel Pagi | Juni Dijadwalkan ke Sumbar, Gubernur Anies Penuhi Undangan Wagub Audy |
Profil Lembaga

Profil Lembaga

Share Berita :

Tugas Pokok dan Fungsi  UPTD BKIM

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2017 tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat bahwa Balai Kesehatan Mata Masyarakat merupakanUPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat terdiri atas :

 Kepala UPTD BKIM,

  1. Sub Bagian Tata Usaha,
  2. Seksi Pelayanan,
  3. Seksi Program dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

2.1.1.    KEPALA UPTD BKIM

Tugas Pokok UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017 adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang kesehatan Indera masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas, Balai Kesehatan Indera Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Kesehatan Indera Masyarakat;
  2. Pelaksanaan Operasional Pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang kesehatan indera masyarakat.
  3. Pelaksanaan opresional tugas teknis Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang kesehatan indera masyarakat.
  4. Pelaksanaan pelayanan medis teknis administrasi ketatausahaan UPTD.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.1.2.  SUB BAGIAN TATA USAHA

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketetatausahaan, perencanaan program/kegiatan,keuangan, perlengkapan, kepegawaian,organisasi, tata laksana, kehumasan, hukum, tugas umum lainnya lingkup UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, dengan uraian tugas sbb :

  1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
  4. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.1.3. SEKSI PELAYANAN

Seksi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan, dengan uraian tugas sbb :

  1. Menyiapkan/melaksanakan program kerja dan rencana anggaran seksi.
  2. Menyiapkan/melaksanakan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan.
  3. Menyiapkan/melaksanakan sosialisasi, evaluasi pembinaan pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pelayanan kesehatan dasar sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi dan unit lain di lingkungan UPTD dalam bidang pelaksanaan tugas.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.1.4. SEKSI PROGRAM

Seksi Program mempunyai tugas penyusunan program, pengelolaan data, pengembangan system dan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, penelitian dan pengembangan serta penyusunan laporan kinerja UPTD dengan uraian tugas sbb :

  1. Menyiapkan program kerja dan rencana anggaran seksi
  2. Menyiapkan data untuk penyusunan program kerja UPTD sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
  3. Menyiapkan pedoman perencanaan dan pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan indera.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya UPTD.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.1.5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior

 

By : Erid Ade Putra

Prov. Sumbar 29 Juni 2022 10:03:51 WIB 427

BERITA TERKAIT


profil bkim 2022

6 bulan yang lalu

buku panduan masuk surga

10 bulan yang lalu

anggaran

1 tahun yang lalu

dokumen

1 tahun yang lalu

apel pagi

1 tahun yang lalu

PROFIL BKIM 2022

6 bulan yang lalu

Buku Panduan Masuk Surga

10 bulan yang lalu

Anggaran

1 tahun yang lalu

Produk handmade

2 tahun yang lalu

Dokumen

1 tahun yang lalu

Handmade kotak

2 tahun yang lalu