Breaking News
PROFIL BKIM 2022 | Buku Panduan Masuk Surga | Anggaran | Dokumen | Apel Pagi | Juni Dijadwalkan ke Sumbar, Gubernur Anies Penuhi Undangan Wagub Audy |
Buku Panduan Masuk Surga

Buku Panduan Masuk Surga

Share Berita :

KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga buku petunjuk Inovasi Daerah Masuk Surga (Memberikan Akses Mudah dan Komprehensif) dapat selesai.

 

Buku petunjuk ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Instansi Pemerintah dan Swasta yang memberikan pelayanan publik, terutama dibidang kesehatan terkait dengan gambaran umum, jenis inovasi dan mekanisme pelaksanaan.

 

Semoga buku petunjuk ini bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik dan dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. iii

  1. PEDAHULUAN.. 1
  2. MAKSUD DAN TUJUAN.. 3
  3. LANDASAN HUKUM... 4
  4. KRITERIA.. 4
  5. BENTUK INOVASI DAERAH.. 6
  6. JENIS INOVASI DAERAH.. 6
  7. URUSAN PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH.. 6
  8. INOVASI TEMATIK.. 6
  9. MEKANISME INOVASI DAERAH.. 7
  10. JADWAL PELAKSANAAN INOVASI DAERAH.. 7
  11. PENUTUP. 8

 

 


PEDOMAN UMUM

INOVASI DAERAH “MASUK SURGA

Memberikan Akses Mudah Dan Komprehensif Untuk Seluruh Warga

 

I.         PEDAHULUAN

Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dinyatakan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan Indera penglihatan sebagai salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83 % informasi sehari-hari masuknya melalui jalur penglihatan dan sisanya melalui pendengaran, penciuman, peraba dan pengecapan.

Isu strategis yang merupakan masalah global adalah Indonesia merupakan negara dengan prevalensi kebutaan dan gangguan penglihatan tertinggi kedua di dunia setelah Ethiopia. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menuturkan, jika gangguan penglihatan terjadi hampir di sepertiga populasi dunia saat ini, dan angka ini menurutnya diperkirakan akan terus meningkat.

Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesai (Perdami) mengungkapkan, Indonesia menjadi negara dengan angka kebutaan tertinggi di Asia Tenggara.Permasalahan saat ini adalah tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan mata ternyata masih sangat rendah. Hal ini terbukti dengan survei Hello Health tahun 2021 menunjukkan 45% masyarakat Indonesia belum pernah memeriksakan matanya. Bahkan, masyarakat baru merasakan urgensi untuk melakukan pemeriksaan bila mulai mengalami penglihatan yang rabun (49%) atau gejala lain yang tak biasa (41%). Bahkan, hanya 1 dari 10 orang yang benar-benar pergi ke dokter spesialis mata sebagai bagian dari pemeriksaan rutin. Kesadaran masyarakat terhadap efek pajanan radiasi gadget/elektronik yang terlalu lama atau terlalu dini pada anak pun juga masih kurang dan ini juga berlaku untuk usia produktif.

 

 

 

Gangguan penglihatan masih menjadi permasalahan utama di Indonesia.Isu strategis di tingkat nasional menyebutkan bahwa hasil survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia dan Balitbangkes melaporkan prevalensi kebutaan di 15 provinsi di Indonesia adalah sebesar 3%. Dari angka tersebut, katarak merupakan penyebab tertingginya, yakni sekitar 81%.

Di Indonesia ada 1,6 juta orang yang mengalami kebutaan, dari total penduduk lebih kurang 262 juta jiwa. Sementara itu, masyarakat yang mengidap gangguan penglihatan lebih banyak lagi. Terdapat 6,4 juta masyarakat dengan gangguan penglihatan. Jika ditotal, ada 8 juta orang dengan gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia. Penyebab kebutaan disampaikan bahwa paling tinggi katarak, diikuti dengan kelainan refraksi, glaukoma dan retinopathy diabetic.

Isu strategis di tingkat lokal berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 melaporkan dari 40% target capaian deteksi dini gangguan penglihatan di 19 kabupaten / kota, hanya sebanyak 9,0% tercapainya cakupan deteksi dini tersebut. Sedangkan untuk kota Padang capaiannya hanya sebanyak 6,0%.

Gangguan penglihatan selalu dikaitkan dengan produktivitas. Gangguan penglihatan tidak hanya berpengaruh kepada penglihatan tetapi berpengaruh kepada seluruh aspek kehidupan sehingga mempengaruhi kualitas hidup orang yang menderitanya. Beberapa konsekuensi dari hilangnya penglihatan berpengaruh kepada fisik, mental, kepuasan hidup, mobilitas, ketergantungan dan pendidikan.

Sudah banyak jurnal yang memaparkan bahwa ada konsekuensi kehilangan produktivitas atau kehilangan ekonomi dari gangguan penglihatan yang diderita, baik di suatu negara maupun global. Data terakhir menyatakan, gangguan penglihatan menyebabkan hilangnya produktivitas senilai Rp 411 miliar per tahun. "Padahal jika kita menginvestasikan sekitar Rp 25 miliar (untuk pencegahan), masalah hilangnya produktivitas ini tidak akan terjadi. Pencegahan kebutaan juga perlu dilakukan mengingat adanya bonus demografi yang didominasi oleh remaja usia produktif.

Meskipun ada dampak positif dari bonus tersebut, tak dipungkiri pada suatu masa, remaja akan menua dan memasuki usia lanjut. Bila kesehatan mata tidak diprioritaskan dari sekarang, jumlah penderita katarak yang biasanya disebabkan oleh usia lanjut akan meningkat. Kalau tidak diantisipasi dan tidak dicanangkan suatu program untuk menanggulangi katarak, maka akan diprediksi kebutaan pasti akan meningkat dan bisa menjadi tsunami katarak.

Kita harus berusaha bagaimana orang katarak ini bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan operasi katarak sehingga penglihatannya akan kembali.

Sebagai instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik, tentunya saja tidak terlepas dari pemberian pelayanan prima. Dari segi pelayanan oleh pemerintah, juga dibedakan berdasarkan siapa yang menikmati atau menerima dampak layanan baik individu maupun kelompok. Pelayanan prima adalah pelayanan yang sangat baik atau pelayanan yang terbaik, sehingga sesuai dengan standart yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberi pelayanan sehingga mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan). Namun yang paling penting, dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, minimal harus ada 3 hal pokok, yakni peduli pada pelanggan, melayani dengan tindakan terbaik dan memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada standar layanan tertentu. Jadi keberhasilan program pelayanan prima tergantung pada penyelarasan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Sederhananya pelayanan prima (excellent service) adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan. Namun masih banyak dari instansi pemerintahan yang belum memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya di bidang kesehatan.

 

II.      MAKSUD DAN TUJUAN

Inovasi Daerah Masuk Surga dimaksudkan agar dapat menjaring pasien dengan kasus gangguan penglihatan sehingga dapat dilakukan pengobatan lanjutan, meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, meningkatkan jumlah kunjungan dan pendapatan bagi UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat dan mendukung program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dibidang kesehatan dalam pelayanan publik.

Adapun tujuan Inovasi Daerah Masuk Surga adalah :

  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan matanya salah satunya dengan melakukan pemeriksaan mata dasar.
  2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pemeriksaan mata dasar.
  3. Memberikan pasien dan keluarga akses pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan operasi katarak.
  4. Inovasi ini sejalan dengan goals SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin ke tiga, yaitu Good Health And Well-Being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera).
  5. Memberikan pelayanan yang mudah dan komprehensif serta dapat memelihara kesehatan berkelanjutan untuk seluruh lapisan masyarakat.
  6. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

 

III.   LANDASAN HUKUM

  1. Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Penyelenggaranan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Permenkes No. 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Ganggguan Pendengaran
  3. Keputusan Menkes No. HK.02.02/Menkes/155/2015 tentang Komite Mata Nasional untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan
  4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 173.SK/VII.2022 tentang Revisi Pembentukan Tim Pengelola Inovasi Daerah Pada UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

 

IV.   KRITERIA

Inovasi Masuk Surga memenuhi kriteria, antara lain yaitu :

1.      Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.

Pembaharuan inovasi daerah ini terletak pada sistem penjaringan pasien secara tidak langsung. Inovasi ini dapat memberikan efektifitas waktu serta biaya baik itu bagi pasien ataupun keluarganya dan juga untuk petugas kesehatan. Jika pasien yang berobat didampingi atau ditemani oleh keluarga, tetangga ataupun temannya, maka sambil menunggui pasien berobat ataupun operasi, pendamping pasien dapat memeriksakan matanya secara gratis. Sehingga tanpa disadari pendamping pasien tersebut sudah melakukan deteksi dini tentang status kesehatan matanya. Efektifitas ini tentunya sangat bermanfaat baik itu untuk golongan usia produktif, lansia maupun anak-anak.

 

Bagi pasien yang akan menjalani operasi katarak tidak perlu merasa khawatir, cemas dan repot untuk persiapan menuju ke BKIM dan pulang ke rumah setelah tindakan operasi selesai. Sehingga dapat terciptanya kenyamanan dan kemudahan untuk pasien maupun keluarga pasien.

2.      Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.

  1. Masyarakat antusias dalam memeriksakan kesehatan matanya sehingga status kesehatan mata masyarakat dapat meningkat.
  2. Pasien ataupun keluarga pasien merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan, terbukti berdasarakan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Masyarakat Universitas Andalas.
  3. Meningkatnya pendapatan bagi UPTD BKIM Sumatera Barat.

 

3.      Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inovasi daerah ini tidak ada pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana masyarakat langsung mendapatkan manfaatnya tanpa ada penambahan biaya berobat, tidak membedakan kondisi ekonomi masyarakat, dan tidak membedakan status berobat pasien.

 

4.      Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Inovasi Daerah Masuk Surga yang dilaksanakan oleh UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat mendukung program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dibidang kesehatan dalam pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan adanya SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Nomer : 165.SK/VII.2022 tentang Revisi Pembentukan Tim Pengelolaan Inovasi Daerah Pada UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

 

5.      Dapat direplikasi

Inovasi Daerah Masuk Surga dapat direplikasi, dimodifikasikan, dan diadopsi oleh daerah lain. Kemudahan dalam menjalankan inovasi ini diyakini akan bermanfaat bagi daerah lain sesuai dengan karakteristik wilayah, kondisi sosial ekonomi serta budaya daerah tersebut.

 

  V.    BENTUK INOVASI DAERAH

Bentuk dari Inovasi Daerah Masuk Surga yaitu Inovasi Pelayanan Publik non Covid-19. UPTD BKIM memberikan pelayanan langsung pada masyarakat dalam bidang kesehatan dengan memberikan pemeriksaan mata dasar gratis untuk pendamping pasien dan memberikan layanan antar jemput gratis bagi pasien yang akan operasi katarak.

 

VI.     JENIS INOVASI DAERAH

Inovasi Daerah Masuk Surga masuk ke dalam jenis inovasi non digital. Pada inovasi ini penggunaan transportasi Ambulance sebagai sarana antar jemput pasien sesuai dengan SOP penjemputan pasien operasi. Pada pemeriksaan mata dasar gratis bagi pendamping pasien, dilakukan pemeriksaan Tekanan Intra Okular menggunakan alat Tonometri non kontak dan pemeriksaan Visus menggunakan Chart Proyector

 

VII.     URUSAN PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

Sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 pasal 14 ayat 1 yang mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.Inovasi Daerah Masuk Surga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang kesehatan dan harus dipenuhi.

 

VIII.     INOVASI TEMATIK

Pengelompokkan inovasi berdasarkan tematik, Masuk Surga termasuk kedalam inovasi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bersumber padaRetribusi daerah.

● Kondisi sebelum adanya inovasi

▪Jumlah kunjungan pasien yang berobat ke UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat sedikit di tahun 2021 yaitu sebanyak 1.978 orang.

▪Pendapatan UPTD BKIM rendah dari target PAD. Berdasarkan data tahun 2021 capaian PAD hanya sebesar 8,56%.

 

 

 

 

  • Kondisi setelah adanya inovasi

▪Jumlah kunjungan pasien tahun 2022 meningkat hampir 300% yaitu sebanyak 4.376 orang. Sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Mei, angka kunjungan sudah mencapai 13.177 orang atau meningkat hampir 1.501%.

▪Pendapatan UPTD BKIM meningkat ditahun 2022 dengan capaian PAD sebesar 24,87%. Sedangkan sampai dengan bulan Mei tahun 2023 ini, target PAD sudah mencapai 18,1%.

IX.     MEKANISME INOVASI DAERAH

  1. Setiap pasien yang berobat ataupun yang akan menjalani operasi ke UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat, dapat membawa anggota keluarga, tetangga ataupun temannya untuk mendapatkan pemeriksaan mata dasar gratis.
  1. Petugas Screening memberi informasi kepada pendamping pasien mengenai pemeriksaan mata dasar gratis bagi pendamping.
  2. Pendamping yang setuju untuk melakukan pemeriksaan mata dasar gratis akan diberikan form pemeriksaan dan diarahkan ke ruang pemeriksaan.
  3. Setelah pemeriksaan akan diberikan edukasi serta catatan berupa hasil pemeriksaan untuk menjadi pedoman jika harus dilakukannya pemeriksaan mata lanjutan.
  4. Menyediakan layanan antar jemput pasien secara gratis untuk pasien yang akan menjalani operasi katarak secara Phacoemulsification dan ECCE.
    1. Petugas menghubungi pasien yang akan operasi katarak sebelum penjemputan.
    2. Pasien menyetujui untuk dijemput.
    3. Petugas menjemput pasien dengan Ambulance UPTD BKIM.
    4. Pasien yang telah selesai operasi akan diobservasi dahulu di BKIM, setelahnya akan diantar kembali ke kediaman masig-masing pasien oleh petugas menggunakan Ambulance UPTD BKIM.

  X.    JADWAL PELAKSANAAN INOVASI DAERAH

Inovasi Daerah Masuk Surga dilakukan uji coba dari Bulan Oktober sampai November Tahun 2022 dan mulai diimplemantasikan pada BulanDesember tahun 2022.

 

 

 

 

XI.    PENUTUP

Demikianlah Pedoman Umum Inovasi Masuk Surga ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaannya. Semoga dapat dipedomani sebagaimana mestinya. 

Kepala UPTD BKIM

Provinsi Sumatera Barat

 

 

 

 

 

 

 

drg. Afando Ekardo,M.M

NIP. 19720817 200312 1 006

 
adminbkim 20 Juni 2023 10:07:02 WIB 399

BERITA TERKAIT


profil bkim 2022

6 bulan yang lalu

buku panduan masuk surga

10 bulan yang lalu

anggaran

1 tahun yang lalu

dokumen

1 tahun yang lalu

apel pagi

1 tahun yang lalu

PROFIL BKIM 2022

6 bulan yang lalu

Buku Panduan Masuk Surga

10 bulan yang lalu

Anggaran

1 tahun yang lalu

Produk handmade

2 tahun yang lalu

Dokumen

1 tahun yang lalu

Handmade kotak

2 tahun yang lalu