
PROFIL BKIM 2022
PROFIL BKIM 2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah Singkat UPTD BKIM
UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat merupakan satu-satunya Unit Pelayanan Teknis milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memberikan pelayanan spesialistik di bidang pelayanan kesehatan indera.
UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat pada awalnya adalah sebuah Balai Pengobatan Khusus Mata yang berdiri sejak tahun 1989, berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan ProvinsiSumateraBaratdenganSuratKeputusanNomor 5950/Kanwil/BPPK/BKMM/ 1989 tanggal 5 Juni 1989 dengan memperoleh restu dari bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera BaratdenganSurat Keputusan Nomor441.2-224-1989 tentang Pembentukan TimPembina Upaya Pelayanan Kesehatan Mata MasyarakatProvinsi Sumatera Barat.
Pada tanggal 4 Agustus 1994 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 434/Menkes/SK/VI/1993 melembaga menjadi Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Provinsi Sumatera Barat diresmikan oleh Dirjen Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dengan menempati gedung baru yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 28 Padang.
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi, sebagai daerah otonom, Kanwil Depkes Provinsi Sumatera Barat melebur dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, sehingga pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001, tanggal 1 Oktober 2001 tentang perubahan ketentuan mengenai kedudukan Unit Pelaksana TeknisDaerah dalam lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat,maka BKMM beralih status menjadi Unit PelaksanaTeknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.Diharapkan penyerahan pengelolaan BKMM ke Pemerintah Daerah mampu menjawab berbagai permasalahan secara konkret, berdasarkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Pada Bulan Oktober tahun 2012 berdasarkan Peraturan GubernurProvinsi Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, BKMM berubah nama menjadi BKIM (Balai Kesehatan Indera Masyarakat) Sumatera Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi tidak saja melayani kesehatan mata tapi juga melayani Kesehatan Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) dan Kesehatan Gigi.
Pada Bulan Mei Tahun 2020, Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, terjadi perubahan struktur organisasi UPTD BKIM dengan adanya penambahan struktur Klinik Utama sebagai unit kerja non struktural UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat.
UPTD BKIM dipimpin oleh seorang Kepala sebagai pejabat struktural Esselon III.b. Kepala UPTD BKIM dari Tahun 1994 sampai sekarang yaitu :
1. Periode 1994-2003 : dr. Ellya Thaher, SpM
2. Periode 2003-2008 : dr. Masrul Salim, M.Kes
3. Periode 2008-2011 : drg. Bakhtaruddin
4. Periode 2011-2017 : dr. Nany S.R, M.Kes
5. Periode 2017-2019 : dr. Lila Yanwar, MARS
6. Periode 2019-2021 : dr. Riena Sovianty, M.Kes
7. Periode 2021-sekarang : drg. Afando Ekardo, M.M
1.2. Gambaran Umum
1.2.1 Gambaran Internal
a. Status Kepemilikan : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
b. Strata Pelayanan : Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Strata 2)
c. Luas Tanah : 4.500 m²
d. Luas Bangunan : 1.100 m²
e. Fasilitas Listrik : - PLN : 42,5 KVA
- Generator : 62,5 KVA
f. Fasilitas Air : - PDAM :
g. Peralatan : - Alat Kantor & Rumah Tangga : 272 unit
- Alat Studio & Komunikasi : 3 unit
- Alat Kedokteran : 86 unit
- Alat Labor : 2 unit
h. Komunikasi : - 1 Saluran Telepon
- 2 Unit Handphone
i. Transportasi : - Kendaraan Dinas : 3 buah mobil
- Ambulance : 1 Unit
j. Luas Lahan Parkir : 750 m²
k. Komputer : 35 unit
l. Laptop/Note Book : 2 unit
m. Printer : 23 unit
n. Scanner : 1 unit
o. Kotak Saran : 5 buah
p. Tempat Sampah : - Infeksius :
- Non Infeksius :
1.2.2 Gambaran Eksternal
a. Luas wilayah Provinsi Sumbar : 42,297 Km²
b. Jumlah Kab/Kota : 19 Kab/Kota (12 Kab, 7 Kota)
c. Jumlah Puskesmas Provinsi Sumbar : 279 Puskesmas
d. Jumlah Puskesmas di Kota Padang : 24 Puskesmas
e. Jumlah RS Provinsi : 5 Rumah Sakit
- RSUD Pariaman
- RSAM Bukittinggi
- RSUD M.Natsir Solok
- RSJ HB. Saanin Padang
- RS Paru Sumbar
f. Jumlah RS Khusus Mata di Kota Padang : 2 Rumah Sakit (RS Padang Eye Center dan RS Regina Eye Center)
BAB II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Sumatera Barat berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 28 Padang Provinsi Sumatera Barat. Wilayah Kota Padang terdiri dari 11 Kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 913.448 jiwa. Wilayah kerja UPTD BKIM juga meliputi Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat khususnya Kab/Kota disekitar Kota Padang. Akses menuju UPTD BKIM sangat mendukung dan mudah dijangkau dari arah mana saja.
Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, UPTD BKIM melaksanakan pelayanan kesehatankepada masyarakat yang sesuai dengan bidang kesehatan indera masyarakat. Pelayanan yang diberikan adalah berupa pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis spesialistik terhadap pasien yang mempunyai permasalahan kesehatan indera.
2.1. Visi dan Misi
1. Visi
Visi UPTD BKIM adalah Menjadikan UPTD BKIM sebagai pelayanan kesehatan indera masyarakat secara profesional dan terjangkau menuju masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan.
2. Misi
Untuk mencapai visi tesebut, maka misi UPTD BKIM sebagai berikut yaitu :
a. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan indera yang memenuhi standar dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Manusia kesehatan yang profesional dan bermutu menuju pelayanan prima/kualitas.
c. Meningkatkan sistem jejaring pelayanan kesehatan indera dari tingkat pelayanan kesehatan dasar sampai dengan rujukan.
d. Meningkatkan UPTD BKIM sebagai tempat pendidikan dan pelatihan kesehatan indera.
e. MeningkatkanUPTD BKIM sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu kesehatan indera.
f. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi dalam peningkatan kesehatan indera masyarakat yang berkeadilan di Sumatera Barat.
g. Meningkatkan kerjasama dengan lintas sektor maupun lembaga swadaya masyarakat.
h. Menciptakan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik.
2.2. Nilai-nilai
Nilai dasar UPTD BKIM merupakan nilai dasar yang terdapat dalam setiap diri individu yang merupakan semangat untuk mewujudkan visi yaitu :
a. Kejujuran
b. Transparansi
c. Integritas
d. Kerjasama Tim
e. Pelayanan terbaik (kesediaan untuk melayani)
f. Profesional
2.3. Falsafah
Falsafah UPTD BKIM adalah :
a. Pelayanan kesehatan indera yang mudah, aman, nyaman, tepat, adil dan profesional tanpa membedakan pangkat, golongan, ras, keturunan, suku dan agama
b. Pelayanan kesehatan indera yang sesuai standar guna peningkatan kualitas pelayanan
c. Memberikan pelayanan adalah tugas yang mulia dengan kepuasan tersendiri untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan pasien serta keluarganya dan merupakan ibadah yang tidak ternilai harganya
d. Dalam memberikan perawatan dan pengobatan kita hanya dapat berusaha, untuk kesembuhan adalah dari yang maha kuasa.
2.4. Motto
Motto UPTD BKIM adalah ”Kepuasan anda adalah komitmen kami”
2.5. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, UPTD BKIM mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang Kesehatan Indera Masyarakat. Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, UPTD BKIM mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana pembangunan teknis operasional kesehatan indera masyarakat;
- Pengkajian dan analisis teknis operasional kesehatan indera masyarakat;
- Pengujian dan persiapan teknologi kesehatan indera masyarakat di lapangan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis kesehatan indera masyarakat;
- Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang kesehatan indera masyarakat;
- Pelaksanaan operasional tugas teknis Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang kesehatan indera masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD.
2.6. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Susunan Organisasi UPTD BKIM terdiri atas :
1. Kepala UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Pelayanan
4. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Penunjang
5. Klinik Utama
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Uraian Tugas untuk setiap struktur adalah sebagai berikut :
1. Kepala UPTD BKIM, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD BKIM.
2. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketatausahaan, sumber daya manusia, perencanaan program dan kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana kehumasan, hukum, logistik dan peralatan, serta tugas umum lainnya di lingkup UPTD BKIM
Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha antara lain :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan.
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, kearsipan dan pengolahan data.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
- Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana serta perlengkapan/ peralatan kantor.
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi.
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, promosi serta pelayanan publik.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
3. Seksi Pelayanan, mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan fasilitas pelaksanaan administrasi pelayanan. Uraian Tugas Seksi Pelayanan antara lain :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya bidang pelayanan dengan menganalisis usulan dari penanggung jawab unit kerja dari hasil kerja tahun sebelumnya dan proyeksi kegiatan.
- Mengelola kegiatan pelayanan di luar gedung serta pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pekembangan masyarakat.
- Menyusun tata kerja di lingkungan seksi pelayanan yang meliputi pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas dan penentuan target kerja pelayanan serta pengendalian pelaksanaannya.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Mengelola data informasi yang berkaitan dengan pelayanan dalam dan luar gedung.
- Melaksanakan pemantauan pasca pelayanan.
- Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu pelayanan medis keperawatan dan pelayanan diluar gedung.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan pada seksi pelayanan dan melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Penunjang, mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengatur, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas di bidang upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan penunjang. Uraian Tugas Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Penunjang antara lain :
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan penunjang.
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan upaya kesehatan masyarakat di wilayah binaan.
- Menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan penunjang.
- Mengelola sistem informasi manajemen yang berkaitan dengan program pelayanan medis dan penunjang.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan pada Seksi Upaya Kesehtan Masyarakat dan Pelayanan Penunjang dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
5. Klinik Utama
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD BKIM dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik dibentuk Klinik Utama. Uraian Tugas Klinik Utama adalah sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik bidang kesehatan indera masyarakat
b. Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan medis dasar dan/atau spesialistik bidang kesehatan indera masyarakat
c. Menyelenggarakan pelayanan rawat inap medis dasar dan/atau spesialistik bidang kesehatan indera masyarakat
d. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat medis dasar dan/atau spesialistik bidang kesehatan indera masyarakat.
Klinik Utama UPTD BKIM ini sudah mempunyai izin operasional sejak tahun 2020 dengan Nomor 001.1/PKIOK/DPMPTSP/VIII-2020 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 02200006603003.
6. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
KLINIK UTAMA |
SEKSI PELAYANAN
|
SEKSI UKM & PELAYANAN PENUNJANG
Dr. Zukhri Zainun, SpM |
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
SUB BAGIAN TATA USAHA
|
KEPALA UPTD |
Gambar 1
Struktur Organisasi UPTD BKIM
2.7 Lingkup Pelayanan
1. Pelayanan Dalam Gedung
a. Pelayanan Poli Mata
üPemeriksaan Visus Dasar
üPelayanan Spesialistik Mata : Katarak, Glaukoma, Kelainan Refraksi, Xeroftalmia
üPemeriksaan Penunjang Diagnostik : Pemeriksaan Funduskopi, Pemeriksaan Auto Refraktometri, Pemeriksaan Tonometri, Pemeriksaan Kampimetri, Pemeriksaan Biometri, Pemeriksaan Gonioskopi, Pemeriksaan Retinometri, Pemeriksaan Streak Retinoscopy, Pemeriksaan Buta Warna (Tes Ishihara)
üPelayanan di ruang tindakan (operasi kecil) : Benda asing segmen anterior, Hordeolum dan Kalazion, Trauma kimia dan thermis
üPelayanan Kamar Bedah Mata (operasi sedang) : Pterigium, Katarak (dewasa)
üPelayanan penyuluhan kesehatan mata
b. Pelayanan Poli THT
- Pemeriksaan dan Pengobatan Telinga, Hidung, Tenggorok Bedah Kepala Leher
c. Pelayanan Penunjang
- Laboratorium : Hb, GDS/reduksi urin
- Kefarmasian
- Rekam Medik
2. Pelayanan Luar Gedung
Kegiatan Pelayanan kesehatan indera di luar gedung dilaksanakan di wilayah kerja untuk mendekatkan akses pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu. Adapun pelayanan luar gedung yang dilaksanakan adalah :
a. Pelayanan Kesehatan Mata
b. Promosi Kesehatan Indera
c. Skreening kasus katarak, glaukoma, xeroftalmia dan kelainan refraksi di masyarakat
d. Operasi katarak di rumah sakit Kabupaten/Kota atau di Puskesmas Binaan
e. Pelayanan Kelainan Refraksi pada anak sekolah
BAB III
SUMBERDAYA
3.1. Sarana dan Prasarana
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan masyarakat, maka ketersediaan sarana/ prasarana mutlak diperlukan. Saat ini sarana/ prasarana serta peralatan yang ada di UPTD BKIM cukup memadai, dan setiap tahun diupayakan untuk melakukan pemeliharaan gedung, alat dan pengadaan alat-alat kesehatan indera sesuai kebutuhan. Berikut adalah sarana dan peralatan yang dimiliki oleh UPTD BKIM.
1. Sarana
- Ruang Registrasi/Pendaftaran
- Ruang Rekam Medis
- Ruang Refraksi
- Ruang Poli Mata
- Ruang Poli THT
- Ruang Poli Gigi
- Ruang Pemeriksaan Diagnostik
- Ruang Farmasi
- Ruang Kamar Operasi
- Ruang Observasi
- Ruang Laboratorium
- Ruang Gudang Obat
- Ruang IGD
2. Sarana Penunjang Lainnya
- Ruang Tunggu
- Ruang Kantor/Manajemen
- Ruang Aula/Pertemuan
- Ruang Bermain Anak/Ruang Menyusui
- Ruang Gudang
- Ruang TPS Limbah B3
- Toilet
- Ruang Sholat/Mushalla
- Ruang Parkir
- Ruang Koperasi/Kantin
- Ambulance
3. Peralatan Kesehatan
Peralatan Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan indera pada UPTD BKIM. Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai serta dapat difungsikan dengan baik. Peralatan kesehatan yang aman, akurat dan handal sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan medik prima kepada masyarakat.
Tabel 3.1. Peralatan Pelayanan Kesehatan Tahun 2022
No. |
Nama Alat |
Ketersediaan |
Tahun Pengadaan |
Kebutuhan |
Ket |
|
Merek |
Jumlah |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
PERALATAN MATA |
|
|
|
|
|
1 |
Biometri & Pachymetri |
Tomey |
1 |
2013 |
1 |
Laik |
2 |
Tonometer |
precisemed |
6 |
2009 |
6 |
Laik |
3 |
LSL Yag |
Zeiss |
1 |
2018 |
1 |
Laik |
4 |
USG Mata |
B-Scan Plus |
1 |
2018 |
1 |
Laik |
5 |
Perimetri |
Oculus |
1 |
2016 |
1 |
Laik |
6 |
Chart Projektor |
Magnon |
1 |
2004 |
1 |
Laik |
Shin Nippon |
1 |
2007 |
1 |
Laik |
||
Shin Nippon |
3 |
2012 |
3 |
Laik |
||
Shin Nippon |
1 |
2016 |
1 |
Laik |
||
7 |
Digital PD Meter |
Towa |
1 |
2007 |
1 |
Laik |
8 |
Auto Lens Meter |
Shin Nippon |
1 |
2012 |
1 |
Laik |
9 |
Trial Frame |
Inami |
3 |
2018 |
3 |
Laik |
10 |
Trial Lens |
Inami |
3 |
2018 |
3 |
Laik |
11 |
Retina Scope |
Neitz |
1 |
2007 |
1 |
Laik |
12 |
Operating Mikroskop |
Konan |
1 |
- |
1 |
Laik |
Takagi |
1 |
2008 |
1 |
Laik |
||
Takagi |
2 |
2009 |
2 |
Laik |
||
13 |
UV Room Sterilisator |
GEA |
2 |
2010 |
2 |
Laik |
14 |
Slit Lamp |
Hagg Atreit |
1 |
2007 |
1 |
Laik |
Shin Nippon |
1 |
2013 |
1 |
Laik |
||
Keeler |
2 |
2018 |
2 |
Laik |
||
15 |
Autoclave |
Tuntuner |
1 |
2022 |
1 |
Laik |
16 |
Fekoemulsifikasi |
Amo |
1 |
2010 |
1 |
Laik |
17 |
Opthalmoscope |
Neitz |
1 |
2007 |
1 |
Laik |
Keeler |
1 |
2019 |
1 |
Laik |
||
18 |
Fundus Camera |
Kowa |
1 |
2005 |
1 |
Laik |
19 |
Keratometri |
Magnon |
1 |
2004 |
1 |
Laik |
20 |
Foto Fluorecent Angiograph |
Kowa |
1 |
2005 |
1 |
Laik |
21 |
Auto Refraktometer |
Kowa |
1 |
- |
1 |
Laik |
22 |
Non Contac Tonometry |
Rc Vu3 |
1 |
- |
1 |
Laik |
|
PERALATAN GIGI |
|
|
|
|
|
1 |
Dental Unit |
Gnatus |
1 |
2014 |
1 |
Laik |
|
PERALATAN THT |
|
|
|
|
|
1 |
ENT |
Medicindo |
1 |
2013 |
1 |
Laik |
|
PERALATAN LABORATORIUM |
|
|
|
|
|
1 |
Sphygmomanometer |
Plester |
1 |
- |
1 |
Laik |
|
PERALATAN KESEHATAN LAINNYA |
|
|
|
|
|
1 |
Operating Table |
Lokal |
2 |
- |
2 |
Laik |
2 |
Tensimeter |
Nova |
2 |
2011 |
2 |
Laik |
Nova |
1 |
2012 |
1 |
Laik |
||
Riester |
1 |
2013 |
1 |
Laik |
||
3 |
Thermometer |
Digital |
2 |
- |
2 |
Laik |
Dr. Gray |
2 |
- |
2 |
Laik |
||
4 |
Regulator Oksigen |
Sharp |
1 |
- |
1 |
Laik |
3.2. Ketenagaan
Jumlah tenaga yang ada pada UPTD BKIM Provinsi Sumatera Barat sampai dengan bulan Desember 2022 adalah sebanyak 61 Orang, terdiri dari Tenaga PNS Sebanyak 49 Orang dan Tenaga Non PNS (Kontrak BLUD & Outsourcing Sebanyak 12 Orang. Ketenagaan tersebut dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Kelompok Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Jenis ketenagaan pada UPTD BKIM dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.2
Jenis Tenaga dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
UPTD BKIM Tahun 2022
JENIS TENAGA |
JUMLAH |
KET
|
||
PNS |
Non PNS |
|||
Tenaga Medis |
|
|||
1. |
Dokter Spesialis Mata |
2 |
- |
|
2. |
Dokter Spesialis THT |
- |
1 |
Kontrak BLUD |
Dokter Umum |
1 |
|
|
|
Dokter Gigi |
|
1 |
Kontrak BLUD |
|
Tenaga Keperawatan |
|
|
|
|
1. |
Perawat Ahli Madya |
3 |
- |
|
Perawat Ahli Muda |
5 |
- |
|
|
Perawat Ahli Pertama |
1 |
|
|
|
Perawat Penyelia |
7 |
|
|
|
Perawat Pelaksana Lanjutan |
1 |
|
|
|
Tenaga Kefarmasian |
||||
Apoteker |
2 |
- |
|
|
Asisten Apoteker |
2 |
- |
|
|
Tenaga Keteknisian Medis |
||||
Rekam Medik |
2 |
- |
|
|
Refraksionis Optisien |
3 |
- |
|
|
Analis |
1 |
- |
|
|
Tenaga Kesehatan Masyarakat |
||||
Penyuluh Kesehatan Masyarakat |
1 |
- |
|
|
|
J u m l a h |
31 |
2 |
|
|
TOTAL |
33 |
|
Tabel 3.3
Jenis Tenaga dalam Jabatan Fungsional Umum (JFU)
UPTD BKIM Tahun 2022
NO |
JENIS TENAGA |
JUMLAH |
KET
|
|
PNS |
Non PNS |
|||
Sturuktural |
|
|||
1. |
Kepala UPTD |
1 |
- |
|
2. |
Kasubag Tata Usaha |
1 |
- |
|
Kasi Pelayanan |
1 |
- |
|
|
Kasi Penunjang & UKM |
1 |
- |
|
|
Tenaga Administrasi |
|
|
|
|
1. |
Pengelola Keuangan |
2 |
- |
|
Pengadministrasi Keuangan |
1 |
- |
|
|
3. |
Penyusun Program, Anggaran & Pelaporan |
1 |
- |
|
4. |
Pengadministrasi Kepegawaian |
1 |
- |
|
Pengolah Data |
2 |
- |
|
|
Pengadministrasi Sarana Prasarana |
2 |
|
|
|
Pengelola Sarana Kesling |
- |
1 |
|
|
Penata Laporan Keuangan |
1 |
|
|
|
Pengadministrasian Umum |
1 |
|
|
|
Juru Pungut Retribusi |
2 |
|
|
|
Pengelola Teknologi Informasi |
2 |
|
|
|
Tenaga Penunjang Lainnya |
||||
Pengemudi |
- |
2 |
Outsourcing |
|
Pramu Kebersihan |
- |
2 |
Outsourcing |
|
Petugas Keamanan |
- |
4 |
Outsourcing |
|
|
J u m l a h |
19 |
9 |
|
|
Total |
28 |
|
BAB IV
PEMBIAYAAN
4.1 Alokasi Anggaran
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-1433-2016 tanggal 1 Januari 2017 telah ditetapkan UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka UPTD BKIM secara operasional telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana sendiri untuk operasional pelayanan.
Tabel 4.1. Alokasi Anggaran Belanja UPTD BKIM
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa adanya peningkatan alokasi anggaran belanja sumber dana APBD pada Tahun 2022 sebesar Rp. 4.114.399.408 (Empat milyar seratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus delapan rupiah). Anggaran tersebut terdiri dari beberapa program dan kegiatan yang dapat dilihat pada tabel dibawah.
Tabel 4.2.
Program dan Kegiatan Anggaran APDB Tahun 2022
Sedangkan alokasi anggaran belanja BLUD pada tahun 2022 adalah sebesarRp. 825.000.000,- ditambah dengan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) Tahun 2021 sebesar Rp. 115.738.773,- menjadi Rp. 950.738.773,- yang terdiri dari belanja barang dan jasa Rp. 940.738.773,-, dan belanja modal Rp. 10.000.000,- sebagaimana terinci dalam tabel berikut ini :
Tabel 4.3. Kegiatan Pelayanan BLUD BKIM TA. 2022
Target pendapatan UPTD BKIM Tahun Anggaran 2022 dapat terlihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 4.4. Target Pendapatan UPTD BKIM TA. 2022
BAB V
REALISASI PROGRAM DAN KEGIATAN
5.1 Realisasi Program dan Kegiatan Anggaran APBD
Pada Tahun Anggaran 2022, UPTD BKIM mendapatkan alokasi Anggaran APBD sebesar Rp. 4.114.399.408,- yang terdiri dari 2 Program dan 6 Kegiatan. Realisasi Program dan Kegiatan Anggaran APBD Tahun 2022 dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 5.1
Realisasi Anggaran APBD Tahun 2022
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa realisasi Keuangan untuk Anggaran APBD adalah sebesar Rp. 1.048.702.521 (Satu milyar empat puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu lima ratus dua puluh satu rupiah). Pencapaian realisasi fisik sebesar 83% dan pencapaian realisasi keuangan sebesar 55,97%.
v Capaian Kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata ke Kab/Kota
Pada Tahun 2022, kegiatan Penjaringan/Pengobatan Mata ini dilakukan pada 9 Kab/Kota dengan 19 Puskesmas dan 17 Sekolah. Capaian kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata yang dilakukan di Puskesmas dapat dilihat pada tabel dibawah.
Tabel 5.2.
Capaian Kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata
di Puskesmas di Kab/Kota
Kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata ke Kab/Kota ini merupakan salah satu kegiatan pada Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Sub Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi UPTD BKIM dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan penglihatan/kebutaan di Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring dan mengobati kasus mata di Kab/Kota. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan jangkuan pelayanan spesialistik mata kepada masyarakat. Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat dan anak sekolah. Kegiatan dengan sasaran masyarakat dilakukan di Puskesmas, sedangkan kegiatan dengan sasaran anak sekolah dilakukan di Sekolah.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah masyarakat yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan mata di 8 Kab/Kota adalah sebanyak 1011 orang. Dari jumlah tersebut, kasus mata terbanyak yang ditemui adalah Kelainan Refraksi sebanyak 483 kasus (47,77%). Jadi dapat disimpulkan bahwa kasus mata terbanyak yang ditemukan pada masyarakat adalah Kelainan Refraksi. Sementara itu, Capaian Kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata pada anak sekolah dapat dilihat pada tabel dibawah.
Tabel 5.3.
Capaian Kegiatan Penjaringan dan Pengobatan Mata
di Sekolah di Kab/Kota
Dari Tabel diatas dapat dilihat bahwa bahwa pelaksanaan kegiatan penjaringan dan pengobatan mata pada anak sekolah dilakukan pada 17 sekolah di 8 Kab/Kota.Jumlah anak sekolah yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan mata di 8 Kab/Kota tersebut adalah sebanyak 1283 orang. Dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 1093 orang dengan Emetrop (mata normal) dengan persentase capaian sebesar 85,19% dan 166 orang Kelainan Refraksi (12,94%).
5.2. Realisasi Program dan Kegiatan Anggaran BLUD
v Realisasi Pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil kerjasama dengan pihak lain dan Lain-lain Pendapatan BLUD yang sah. Realisasi Pendapatan BLUD dapat dilihat pada tabel dibawah.
Tabel 5.4.
Realisasi Pendapatan BLUD Tahun 2022
Dari Tabel diatas dapat dilihat Realisasi Pendapatan BLUD pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 809.301.269 (Delapan ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah) dari target pendapatan sebesar Rp. 3.245.000.000 (Tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah)dengan persentase pencapaian sebesar 24,87%.
Rendahnya pendapatan pada Tahun 2022 ini disebabkan karena tidak dilakukannya kegiatan operasi katarak oleh Dokter Spesialis Mata karena peralatan operasi mata dalam keadaan rusak. Berdasarkan pernyataan Dokter Spesialis tersebut maka diusulkan pengadaan Peralatan Operasi antara lain Operating Microscope, Phacofragmentation dan Biometri pada Anggaran Perubahan Tahun 2022.
Tabel 5.5.
Realisasi Pendapatan BLUD Tahun 2020-2022
Dari tab