profil bkim 2022
6 bulan yang lalu
Prevalensi kebutaan di Sumatera Barat adalah 0,4% atau 18.049 kasus dengan kasus Severe Low Vision (penurunan penglihatan) 0,8% (36.099 kasus). Penyebab utama kebutaan adalah katarak 52% dan glaukoma 13,4%, penyebab lainnya adalah kelainan refraksi 9,5%, ganguan retina 8,5%, kelainan kornea 8,4% dan penyakit mata lainnya 8,2%. Berdasarkan data Riskesdas tahun 2013 Katarak Sumatera Barat adalah 2,3% (lebih tinggi dari prevalensi nasional 1,8%) sementara batasan WHO yaitu lebih dari 0,5% maka dinyatakan bahwa masalah kebutaan dinilai bukan lagi merupakan masalah medis atau masalah kesehatan masyarakat semata, melainkan telah menjadi masalah sosial, yang perlu ditangani secara komprehensif melalui penanganan lintas program , lintas sektor dan melibatkan masyarakat luas, karena berdampak pada resiko kecacatan yang akan menjadi beban ekonomi pada keluarga penderita.
Katarak dan Glaukoma banyak dicetuskan diantaranya karena faktor lingkungan seperti sinar UV, trauma, merokok, nutrisi yang buruk dan juga oleh penyakit lainnya seperti Hipertens, Diabetes Melitus dan sebagainya. Jika masyarakat memiliki pola makan yang baik, terlindung dari faktor lingkungan sebagai pencetus, mendapatakan pelayanan kesehatan yang baik dengan tenaga pelayanan kesehatan mata yang terlatih serta sarana prasarana yang memadai dan sistem rujukan yang efisien maka kebutaan tersebut 90% dapat dicegah
Penderita katarak setiap tahun terus bertambah karena banyak yang tidak tertangani dengan baik melalui operasi katarak dengan alasan 51,6% karena tidak tahu jika menderita katarak, tidak mampu membiayai11,6% dan 8,1% karena takut dioperasi. Tidak optimalnya screening katarak di tingkat puskesmas serta ketersediaan sarana pelayanan serta pembiayaan menjadi semakin besarnya angka Back log katarak.
Penanganan gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia dan khususnya Sumatera Barat masih membutuhkan tenaga, sarana prasarana termasuk tersedianya data yang valid mengenai gangguan penglihatan dan kebutaan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata tidak hanya kuratif pengobatan dan operasi namun juga meningkatkan promotif dan preventif.
Berdasarkan data angka kesakitan mata dan kebutaan khususnya di Sumatera Barat maka pada Pergub No.102 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Provinsi Sumatera Barat perlu dibentuk Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) sebagai unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis dibidang pelayanan kesehatan indera dengani tugas upaya kesehatan indera secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Adapun fungsi keberadaan BKIM sebagai UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut: